Taksiran Panjar

Radius Ecourt! Panggilan Pemohon/Termohon dilakukan secara E-Summon (Elektronik) sedangkan Panggilan Termohon/Tergugat bisa dilakukan secara E-Summon atau Surat Tercatat Pos sebesar Rp. 20.000
* Radius Penggugat/Pemohon Tidak dikenakan Biaya Karena dikirim secara E-Summon
* Radius sesuai dengan SK Ketua PA Ponorogo yang bekerja sama dengan PT.Pos Indonesia
* jika jenis Perkara belum terdaftar, silahkan hubungi admin.
Silahkan Masukkan Domisili Suami dan Istri Untuk mengetahui Taksiran Panjar Biaya Berperkara
* jika radius belum terdaftar, silahkan hubungi admin.
* jika radius belum terdaftar, silahkan hubungi admin.
* jika jenis Perkara belum terdaftar, silahkan hubungi admin.

Grafik Penggunaan Atara Tahun 2025

Bulan 010203040506070809 TOTAL
Jumlah 676137131498 101

Grafik Penggunaan Atara Tahun 2024

Bulan 0102030405070809101112 TOTAL
Jumlah 59839201315844 98